BNN Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Tahan 39 Tersangka

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengungkap puluhan kasus narkoba di wilayah hukumnya sepanjang 2024.

“Dari data yang ada, sejak awal Januari hingga menjelang akhir Oktober 2024 ini ada sebanyak 27 laporan kejadian narkotika atau LKN yang kami tangani,” kata Kepala BNN Sulteng, Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Polisi Bonifasio Rio Rahadianto saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Bonifasio mengatakan, 27 kasus yang diungkap sepanjang 2024 itu terdiri dari 25 kasus sabu-sabu dan dua ganja.

Barang bukti yang disita dari 27 kasus itu yakni sebanyak 2,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan ganja 2,2 kg. Sementara total tersangka yang ditangkap dan kemudian ditahan dalam 27 kasus itu sebanyak 39 orang.

“Rinciannya 37 orang tersangka sabu-sabu, dua lainnya tersangka ganja. Mereka yang ditangkap itu rata-rata penjual dan kurir narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan, dari 27 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2024 ini, belasan diantaranya telah selesai di tingkat pengadilan, selebihnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.

“Semua tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Sementara jumlah kasus yang diungkap BNN Sulteng sepanjang tahun 2023 lalu yakni sebanyak 18 LKN, 16 sabu-sabu dan dua kasus ganja.

Dari 18 LKN itu petugas BNN Sulteng menangkap dan menahan sebanyak 28 orang tersangka dengan jumlah barang buktinya sebanyak 1,7 kg sabu-sabu dan ganja 10,5 kg. CAL

Komentar