Ini Kata Ketua Ombudsman Sulteng Usai Dilapor ke Bawaslu

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Iqbal Andi Magga akhirnya angkat bicara terkait dirinya dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal) ke Bawaslu setempat.

Laporan ini terkait keterlibatan Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsAap Anwar Hafid (AH) Foundation.

Kepada jurnalis, Mohammad Iqbal Andi Magga menjelaskan, AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat atau LSM dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia.

Dia mengatakan, yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar dan terdaftar sejak tahun 2019 di Kesbangpol Sulteng sebagai sebuah lembaga dengan program kegiatan sosial dan pendidikan.

“Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan. Lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik karena banyak elemen terlibat di dalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja yayasan,” katanya, Ahad (27/10/2024).

Menurutnya, kalau pun ada personal yang terlibat sebagai tim sukses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi. Karena kata dia, yayasan ini dibentuk saat tiga calon gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019.

“Jadi saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu paslon dan tidak bermain ranah politik, baik legislatif maupun pilkada,” tutur mantan Ketua DPRD Kota Palu itu.

Apalagi kata dia, jika dikaitkan dengan posisinya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon gubernur berpotensi maladministrasi seperti penggunaan aparatur sipil negara, fasilitas negara dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik tentu saja dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.

“Apalagi saya sudah menjadi Direktur AH Foundation ini sebelum jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini. Karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan-tujuan kebahagiaannya,” katanya.

Dia menambahkan, yayasan ini pernah mendapat penghargaan pada tahun 2021 saat membantu pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19 di tahun 2020 dengan mendistribusi sejumlah peralatan medis berupa masker dan lain-lain ke seluruh kafe di Kota Palu.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Iqbal Andi Magga ke Bawaslu setempat.

“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsAap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum Beramal Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu (26/10/2024).

Dia menjelaskan, Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.

Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Magga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.“Kami memasukkan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya.

Menurut dia, laporan tim Beramal telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng. Pihak Bawaslu telah berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.

Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim yang diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI.

Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh pasangan calon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB.

Kemudian, nomor urut tiga pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat. */CAL

Komentar