PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho menyampaikan evaluasi kinerja, langkah pembinaan, serta upaya menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri selama tahun 2024.
Kapolda Agus Nugroho menegaskan, Polda Sulteng mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 195 kasus pelanggaran disiplin, 94 pelanggaran kode etik, dengan 46 kasus selesai diproses, dan 57 personel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kapolda mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat.
“Dalam rangka pembinaan personel, anggota yang melanggar akan diberikan punishment (hukuman) sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan berbagai bentuk reward atau penghargaan,” ungkapnya.
Selain memberikan punishment, kapolda juga menyoroti apresiasi terhadap personel berprestasi. Pada tahun 2024, sebanyak 137 personel Polda Sulteng menerima penghargaan atas pencapaian mereka di berbagai bidang, antara lain pengungkapan kasus 89 personel, capaian kinerja 20 personel, prestasi olahraga 13 orang, pelayanan publik enam personel, operasi kepolisian lima personel, dan inovasi empat personel.
Kapolda berharap langkah pembinaan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa. Kami percaya bahwa penghargaan yang diberikan akan memotivasi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” tuturnya. CAL
Komentar