JAKARTA – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Pilgub Sulteng diulang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Rahmat Hidayat, dalam sidang perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Rahmat mengatakan ada pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih di Sulawesi Tengah tidak menggunakan hak pilihnya.
“Adanya pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yang berakibat banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulawesi Tengah,” ujar Rahmat.
“Khususnya di Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso,” sambungnya.
Rahmat mengatakan pasangan calon nomor urut 2 (Anwar-Reny A Lamadjido) dan pasangan nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto telah melakukan pelanggaran administratif. Dia menyebut kedua pasangan calon itu telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.
“Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dengan cara untuk tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan khususnya Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.
Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Andi Syafrani, mengatakan cagub Rusdy Mastura yang juga Gubernur Sulawesi Tengah petahana melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng pada 21 Maret 2024. Dia mengatakan pejabat-pejabat itu dilantik pada 22 Maret 2024.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.
Dalam petitumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK membatalkan Surat Penetapan KPU Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulteng. Pemohon meminta MK menyatakan paslon Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman telah melakukan pelanggaran administrasi dan mendiskualifikasinya.
“Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanpa mengikutkan pasangan calon Nomor Urut 02 Anwar dan Reny A Lamadjido dan Nomor Urut 03 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto,” ujarnya.
“Atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Poso atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi Tengah Tahun 2024,” imbuh dia. ***
Sumber: detik.com
Komentar