Polisi Tangkap Warga Parimo Bawa Delapan Paket Sabu-sabu di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Namo, Kecamatan Kulawi pada Jumat (17/1/2025) sore.

“Terduga pelaku peredaran narkoba yakni berinisial WW (38), warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala, (Ahad 19/1/2025).

Dia menjelaskan, penangkapan terduga pelaku WW dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.50 Wita di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Atas informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sigi segera bergerak menuju ke Desa Namo dan akhirnya mencegat WW yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik berisi sabu-sabu seberat bruto 28,18 gram dalam penguasaan WW.

Dari keterangannya, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang akan dijual di Desa Namo.

Anton Mowala menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar Anton.

Saat ini tersangka WW ditahan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar