Polda Sulteng Tangkap 21 Pelaku Penipuan Trading Investasi, Dua Masih di Bawah Umur

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap sebanyak 21 terduga pelaku sindikat penipuan trading investasi pada Jumat (17/1/2025).

Puluhan terduga pelaku itu digerebek di sebuah ruko berkedok travel di Jalan Suharso, Kota Palu.

Dari 21 pelaku yang ditangkap itu, dua orang diantaranya masih di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.

“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1/2025) sore di Jalan Suharso, Kota Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (20/1/2025).

Djoko mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku penipuan sebanyak 21 orang laki-laki, dua diantaranya masih di bawah umur.

Dia menuturkan, pelaku saat ditangkap sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel.

“Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” katanya.

Kabid Humas menambahkan, sesuai keterangan para pelaku dalam melakukan aksinya mengincar korban warga negara Malaysia.

Para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 19 pelaku yang ditangkap itu adalah warga dari Sulawesi Selatan yaitu berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19).

Kemudian RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), Ic (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19).

Djoko menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditres Siber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

Kurang lebih sepekan, aktivitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target.

Selanjutnya kata dia, polisi melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat telepon genggam dari masing-masing terduga pelaku.

Dia mengatakan, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. CAL

Komentar