PALU– Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Usman mengikuti Rapat Koordinasi terkait hasil pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (24/1/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulawesi Tengah (Sulteng), Fahruddin D Yambas ini berlangsung di ruang kerjanya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui sejumlah hal antara lain pelantikan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati hasil pilkada serentak yang tidak sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan telah ditetapkan oleh KPUD dan pihak terkait dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Kemudian, pelantikan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati terpilih yang masih dalam proses sengketa perselisihan akan dilaksanakan setelah adanya keputusan MK.
Selanjutnya, meminta kepada Mendagri agar melakukan revisi peraturan perundangan terkait tata cara pelantikan.
Hasil pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah ditentukan berakhir pada 15 Maret 2025. Dalam hal ini, ada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki sengketa di MK, yakni Kabupaten Tolitoli, Tojo Una-una, dan Banggai Laut. LAH
Komentar