BNNP Sulteng Tangkap Tiga Tersangka Narkoba di Parimo

-Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengan meringkus para pelakunya.

“Ada tiga tersangkanya, ditangkap pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 11.30 Wita di Desa Paranggi,” kata Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Kamis (13/2/2025).

Dia menyebutkan, tiga tersangka yang ditangkap itu yakni berinisial Ar (40), warga Desa Paranggi, AG (26), warga Desa Ogo Lugus Kecamatan Ampibabo, dan MR (28), warga Tinombo.

Ferdinand menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di Paranggi Parimo itu bermula dari informasi masyarakat, dimana salah satu rumah warga di desa itu diduga sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan itu kata orang pertama di BNNP Sulteng, sejumlah anggotanya segera turun ke lokasi dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim BNNP Sulteng menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 144 gram bruto.

Selain sabu-sabu, tim BNNP Sulteng juga mengamankan barang bukti lain diantaranya dua timbangan digital, alat isap sabu-sabu, belasan pak plastik kosong berbagai ukuran, tiga telepon genggam berbagai merek.

Disita pula dua buku tabungan beserta ATM, sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, sepeda motor Yamaha Mx King, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Tanpa menunggu lama, usai ditangkap ketiga tersangka itu segera dibawa ke kantor BNNP Sulteng di Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Saat ini ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar