PALU– Bagaikan pagar makan tanaman, bukannya mengamankan barang milik perusahaan tempatnya bekerja, dua karyawan ini justru nekat curi barang milik PT Belona Jaya Mandiri (BJM).
Kini kasus diduga pencurian yang dilakukan dua eks karyawan PT BJM tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari kepada jurnalis, Rabu (19/3/2025) mengatakan, kasus pencurian di perusahaan PT BJM, memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Hari Selasa (18/3/2025) kemarin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Palu,” katanya.
Sugeng menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT BJM yang bergerak di bidang kontraktor dan supplier mekanikal dan elektrikal pada 23 Agustus 2024 lalu.
Kasusnya sendiri terjadi di Gudang PT BJM, Jalan Tururuka III Palu Selatan.
Dia menyebutkan, dalam kasus itu ada dua tersangkanya yakni karyawan PT BJM berinisial AR (31) warga Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dan FA (34), berdomisili di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Menurutnya, modus tersangka adalah mengambil barang yang dilakukan secara berulang, diantaranya kabel NYY 1x70mm sebanyak 70 kilogram, Unpeq Galvanis 150 2M sebanyak 25 set, baut 24 baja m16x100 sebanyak 10 buah, skun kabel 70mm 40 buah, joint sleeve aluminium gtl 70/70mm 15 buah dan 15 Span Skrup M16, dengan kerugian mencapai Rp141.727.500.
Terhadap dua tersangka itu kini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Jo, pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Selama dilakukan penyidikan kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulteng,” tuturnya. HAL
Komentar