PALU– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MAR (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga ditangkap pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 15.30 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Kamis (24/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu seberat bruto 1,765 gram,” ujar Usman.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu plastik klip bekas sabu dan saku kain warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dia menuturkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Usman mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar