Terlibat Sabu-sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tatanga Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial HS di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 15.35 Wita.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa HS kerap melakukan transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,872 gram.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi,” ujar Usman, Kamis (24/4/2025).

Dia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, dan barang bukti telah diamankan. Usman juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. LAH

Komentar