Polisi Tangkap Pemilik 10 Paket Sabu-sabu di Palolo Sigi

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo pada Senin (21/4/2025).

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala, Selasa (29/4/2025) malam menjelaskan, anggotanya mengungkap kasus tersebut pada Senin (21/4/2025) siang sekira pukul 14.00 Wita di Desa Ranteleda berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AT (21) yang beralamat di Desa Ranteleda berikut barang bukti diduga sabu-sabu.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 10 paket plastik klip transparan diduga sabu-sabu seberat bruto 2,13 gram beserta plastik klip kosong ukuran kecil dan telepon genggam.

Saat ini tersangka AT beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anton menambahkan, penindakan tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Dampak narkoba sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan mental dan fisik, ekonomi, dan kriminalitas. Narkoba dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan bahkan dapat memicu terjadinya konflik sosial,” tegasnya. CAL

Komentar