Polisi Tangkap Seorang Warga Palolo Terlibat Kasus Narkoba

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Lendaka, Desa Makmur, Kecamatan Palolo pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 23.00 Wita di Dusun Lendaka.

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari informasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial LR (25), warga Dusun Sale, Desa Makmur, Kecamatan Palolo berikut barang bukti (babuk) diduga sabu-sabu.

Babuk tersebut dikemas dalam enam paket plastik klip transparan diduga sabu-sabu seberat bruto 0,57 gram bruto.

“Babuk lainnya seperti plastik klip kosong, dan sepeda motor,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).

Saat ini tersangka LR beserta barang buktinya ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar