PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang pria karena diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mepanga.
“Tersangkanya berinisial NU (21), ditangkap pada hari Rabu (14/5/2025) saat sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, Rabu.
Saat melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku, polisi menemukan sebanyak 18 paket sabu-sabu dibungkus di dalam tisu yang sebelumnya sempat dibuang NU di dalam lubang kloset.
Dia mengatakan, NU (21) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WA yang saat ini masih buron.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Parimo. Tersangka NU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anugerah Sejahtera menuturkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pihak Polres Parimo juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika. HAL














Komentar