PARIMO– Aparat Polsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menangkap dua orang pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Kedua pelaku itu diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Keduanya berinisial SI (48) dan MU (43),” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, Kamis (5/6/2025).
Dia mengatakan, SI dan MU itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/6/2025).
Dimana bermula dari kecurigaan warga yang sering melihat anak-anak muda keluar masuk rumah tersebut.
Dalam penggledahan polisi di rumah pelaku tersebut ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua alat isap, kaca diduga berisikan sabu, uang Rp300.000, macis gas, sumbu, tiga telepon seluler, satu paket sabu-sabu dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam kotak sabun, sendok terbuat dari pipet, empat pak pembungkus sabu-sabu berukuran kecil dan dua alat isap.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo.
Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anugerah Sejahtera menuturkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sabu-sabu dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika. HAL












Komentar