Polres Parimo Tangkap Penjual 12 Paket Sabu-sabu Asal Kasimbar

PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (36) karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kasimbar.

“Tersangka AS (36) ditangkap di Kecamatan Kasimbar pada Senin (9/6/2025) siang,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, Jumat (13/6/2025).

Saat ditangkap, AS tidak melakukan perlawanan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti 12 paket sabu-sabu, alat isap bong, potongan pipet, kaca pireks, satu pak platik klip bening kosong, kotak kecil warna biru, pembungkus rokok, KTP milik AS, timah rokok, uang tunai Rp350 ribu.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan langsung dari Kelurahan Kayumalue dan sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Kasimbar.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Parimo. Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar

News Feed