MORUT– Aparat Polres Morowali Utara (Morut) menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah pada Jumat (20/6/2025).
“Pelaku berinisial S alias A (29), ditangkap di tempat pelariannya kurang dari lima jam setelah kejadian terjadi,” kata Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, Ahad (22/6/2025).
Kapolres Reza mengatakan, tersangka S ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu terhadap korban Muhammad Said Sigalea (39).
Saat itu korban Muhammad Said mengalami luka tusuk di dada yang mengakibatkan merenggang nyawa saat dilarikan RSU Kolonodale.
Tersangka S ditangkap lima jam usai kejadian di tempat pelariannya di ujung perkampungan Desa Koromatantu oleh personel Buru Sergap Elang Tokala Satuan Reserse Kriminal Polres Morut bersama personel Polsek Petasia.
Dia mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Petasia dan Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morut dalam menangani kasus tersebut.
Kapolres menegaskan, Polres Morut akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga di wilayahnya.
Lulusan Akademi Polisi tahun 2006 itu menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku bersama korban beserta rekannya mengonsumsi minuman keras.
Saat itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pada perdebatan tersebut, korban menampar wajah pelaku, sehingga teman yang mendengar adu mulut tersebut meninggalkan pelaku dan korban.
Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di dalam bagasi/sadel motornya dan diletakkan di bagian pinggangnya.
Kemudian kembali terjadi adu mulut antara pelaku dan korban secara tiba-tiba pelaku menusuk/menikam korban di bagian dada sehingga jatuh tersungkur, melihat korbannya jatuh tersungkur pelaku langsung melarikan diri.
Usai insiden, korban segera dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale Kabupaten Morut untuk penanganan medis.
Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Morut dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. HAL













Komentar