Polisi Parimo Bekuk Pengedar 10 Paket Sabu-sabu di Ampibabo

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku WA (33), seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 10 paket seberat 4,50 gram.

Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan kepada jurnalis, Selasa (22/7/2025) mengatakan, penangkapan WA dilakukan di pinggir jalan sebuah desa Kecamatan Ampibabo.

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik pelaku dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku 10 paket sabu-sabu yang akan diedarkan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anugerah Sejahtera menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi masa depan bangsa. LAH

Komentar