Polres Morut Tahan Tujuh Tersangka Pascabentrokan Warga Desa Bimor Jaya-Keuno

-Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Pihak Polres Morowali Utara (Morut) menetapkan delapan tersangka pascabentrokan antar warga Desa Bimor Jaya dan Keuno yang terjadi pada Sabtu (19/7/2025) siang sekira pukul 14.30 Wita di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.

Dalam bentrokan itu mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya terluka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

“Kami menetapkan delapan tersangka pascabentrokan,” kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Morut, Iptu Theodorus Risupal, Rabu (23/7/2025).

Dia mengatakan, tujuh dari delapan tersangka itu ditahan di Mapolres Morut yakni berinisial NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20).

Satu orang lainnya yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umurnya masih 17 tahun.

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 10 batu, tiga batang bambu dan empat potong kayu.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

Dia menambahkan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Sementara dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan ditangkap dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.

Namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang dapat mengganggu situasi keamanan dan mempercayakan proses hukum kasus itu kepada pihak kepolisian. HAL

Komentar