PALU- Badan Bank Tanah akan membagikan lahan seluas 1.550 hektare kepada masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Poso tahun ini.
Tanah yang akan dibagikan kepada warga di lima desa di Kecamatan Lore Timur, Lore Utara dan Lore Peore tersebut adalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan hortikultura.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo membenarkan informasi ini.
Menurut Jarot, penyaluran lahan eks HGU kepada masyarakat ini merupakan rencana kerja tahunan Badan Bank Tanah bersama Komite Pengawas Badan Bank Tanah yang terdiri dari kementerian ATR/BPN dan kementerian keuangan.
“Penyerahan lahan kepada masyarakat ini adalah program reforma agraria. Tahun ini bisa kita bagikan,” jelas Jarot saat bincang santai bersama wartawan media lokal dan media nasional, Senin sore (4/8/2025).
Jarot mengatakan, para penerima lahan tersebut adalah masyarakat yang telah didata oleh pemerintah daerah setempat.
“Data penerima lahannya dari pemda. Awalnya, pemerintah daerah bermohon kepada kami untuk program reforma agraria, setelah itu kami tindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN. Setelah itu kita penetapan lokasi,” jelas Jarot.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah wajib memberikan 30 persen lahan dalam program reforma agraria.
Sebagaimana tugas utama Badan Bank Tanah, sambung Jarot, adalah menyediakan lahan negara yang digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tugas kami adalah bagaimana lahan ini green and clear, jadi masyarakat bisa memiliki tanah negara untuk meningkatkan kehidupannya,” tutur Jarot.
Sementara itu, Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah, Mahendra Wahyu mengatakan, Badan Bank Tanah saat ini menguasai lahan seluas 6.600 hektare di Kabupaten Poso, 600 hektare di Kabupaten Sigi dan 315 hektare di Kabupaten Parigi Moutong.
“Tanah ini bukan tanah masyarakat atau tanah ulayat, tapi tanah bekas HGU,” tegas Mahendra.
Oleh Badan Bank Tanah, tanah-tanah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, kepentingan umum, maupun reforma agraria.
“Tanah ini akan kami kembalikan kepada masyarakat. Bahkan, kami juga mensupport lahan untuk pembangunan sekolah rakyat yang diprogramkan bapak presiden,” singkatnya.
SEKILAS TENTANG BADAN BANK TANAH
Perlu diketahui, Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 yang diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan nasional, kepentingan umum, kepentingan sosial, maupun program reforma agraria.
Kehadiran Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga melalui program reforma agraria.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga merupakan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan atas tanah demi pemerataan ekonomi.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 hektare yang tersebar di 45 kabupaten dan kota di Indonesia. Tanah ini diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah maupun tanah dari pihak lain. GUS










Komentar