MORUT– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungkap kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur.
Tersangka ditangkap pada Rabu (6/8/2025) oleh aparat Satreskrim Polres Morut di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula yang dipimpin Ipda Pungky Prastika Suwignyo.
“Tersangka ditangkap setelah hilang kabar saat pelaku dilaporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” KBO Satreskrim Polres Morut, Iptu Theodorus, Jumat (8/8/2025).
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2025 dimana Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sebesar Rp600 juta kepada Melvan di rekening BRI milik Melvan sesuai surat tugas yang dikeluarkan Kepala Desa Bunta Nomor: 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 ditujukan ke Junsung Bate.
Simana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening Melvan sebagai Sekretaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan Ni Made Sami senilai Rp600 juta.
Saat itu juga langsung ditindaklanjuti oleh Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp600 juta ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman.
Kemudian pada 10 Maret 2025 Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 053/385/SP-BNT/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bahar dengan isi surat tersebut yaitu untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening dari PT SEI ke rekening Melvan sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan Ni Made Sami senilai Rp1,2 miliar.
Saat itu juga langsung ditindaklanjuti oleh Bahar dengan mengirim ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening Melvan uang tersebut tidak diberikan kepada Ni Made Sami, melainkan Melvan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dipinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Ni Made Sami, atas kejadian tersebut Bahar dan Junsung Bate melaporkan Melvan ke Polres Morut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Total uang yang masuk ke rekening Melvan sejumlah Rp1.800.000.000 dimana uang tersebut pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami yang ditransfer Bahar dan Junsung Bate,” kata Theo.
Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Bahar dan Junsung Bate, Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morut di bawah pimpinan Ipda Pungky mendapat perintah langsung oleh Kapolres AKBP Reza Khomeini untuk segera menindaklanjuti seluruh aduan serta laporan dari masyarakat dan segera mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga personel unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Adapun barang bukti tersebut adalah kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka, rekening koran tersangka, buku tabungan tersangka, surat tugas dari kades ke pelapor penyerahan uang ke tersangka untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami.
Kemudian ada kartu ATM, slip pengiriman uang, surat pernyataan Melvan akan meneruskan uang, SK tim penyelesaian sengketa tanah, buku rekening, laporan transaksi finansial rekening Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu.
Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya pelaku ditahan sejak Kamis (7/8/2025) di Mapolres Morut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. HAL












Komentar