Gubernur Anwar Dorong Penguatan Hukum Adat di Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menerima audiensi pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).

Pertemuan ini selain menjadi ajang silaturahmi juga membahas rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah BMA.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat bersilaturahmi langsung dengan jajaran BMA.

Dia menegaskan, penguatan lembaga adat telah menjadi bagian dari visi-misi Berani, khususnya melalui pilar Berani Berkah yang sudah tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah.

“Berani Berkah adalah program yang menekankan nilai-nilai religius dan kearifan lokal. Karena itu, lembaga adat kita harus menjadi salah satu pilar pembangunan daerah. Saya meyakini BMA memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai tersebut,” ujarnya.

Anwar menuturkan, tesis akademik yang ditulis tentang penerapan nilai religius dan kearifan lokal dalam kepemimpinan pemerintahan juga mempertegas pandangannya.

Dia menemukan, kepemimpinan yang kuat bertumpu pada dua hal: kebersamaan (berjemaah) yang ditopang nilai religius, serta kekuatan bersumber dari kearifan lokal.

Dalam audiensi tersebut, gubernur juga menyoroti praktik hukum adat yang hingga kini masih relevan dan ditaati masyarakat.

Dia mencontohkan, di beberapa wilayah tindak pidana ringan tidak langsung diproses ke ranah hukum formal, tetapi diselesaikan lewat jalur adat.

Bahkan, urusan lingkungan seperti penebangan kayu pun hanya dapat dilakukan dengan keputusan adat.

“Kalau ini bisa kita hidupkan kembali, maka adat benar-benar menjadi kekuatan moral dan sosial dalam masyarakat kita,” kata Anwar.

Dia menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan adat agar memiliki simbol, struktur, dan legitimasi yang jelas.

Hal ini sejalan dengan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, sepanjang sesuai perkembangan zaman dan prinsip NKRI.

Sebagai contoh, Kota Palu telah melahirkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili yang membagi wilayah adat ke dalam lima keadatan.

Keberhasilan penyelesaian konflik melalui mekanisme adat bahkan mendapat apresiasi nasional, dengan penghargaan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI pada Juli 2023.

Dia menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan dalam bingkai kearifan lokal dan keberagaman.

“Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa pun yang datang ke Sulawesi Tengah harus merasakan keamanan dan kenyamanan. Bersatu kita kuat, bersama-sama kita teguh,” pungkasnya. HAL

Komentar