YOGYAKARTA– Pihak Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan berdaya guna.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/25).
Rombongan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, didampingi Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, di lantai 3 gedung BPKAD DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Yus Mangun menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari strategi pengelolaan aset daerah di Provinsi DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset, guna memperkuat sistem pengelolaan aset di Sulteng.
“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yus Mangun.
Dia menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi perhatian penting bagi DPRD Sulteng, terutama setelah hasil pemeriksaan BPK menyoroti perlunya penataan administrasi aset di daerah.
Sementara itu, Zulaifatun Najjah memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi DIY terus mendorong optimalisasi aset daerah sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia menyebut, setiap daerah kini dituntut untuk mampu mengoptimalkan potensi aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah, salah satunya melalui kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem bagi hasil, atau dengan menyewakan aset strategis kepada pihak ketiga maupun perorangan,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Ronald Gulla menanyakan sistem yang digunakan oleh Pemprov DIY dalam mengelola aset agar tertib dan terintegrasi. Zulaifatun menjelaskan bahwa pengelolaan aset di DIY sudah didukung oleh sistem berbasis aplikasi yang dikembangkan secara lokal dengan melibatkan pihak ketiga.
“Aplikasi ini mencakup seluruh proses mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Dengan sistem tersebut, data aset dapat diperbarui secara cepat dan akurat,” tambahnya.
Terkait penilaian aset tanah dan bangunan, Zulaifatun menyebutkan bahwa nilai perolehan tidak dapat diubah. Namun, dalam hal pemanfaatan, pihaknya dapat menggunakan harga pasar terkini, mengingat belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur perubahan nilai aset.
Selain itu, BPKAD DIY juga rutin melakukan rekonsiliasi data setiap tiga bulan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Ronald Gulla menilai sistem yang diterapkan oleh BPKAD DIY patut menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk Sulteng.
“Kami melihat BPKAD Yogyakarta memiliki komitmen kuat untuk menjadikan aset daerah sebagai sumber nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ujar Ronald.
Dalam kesempatan yang sama, pihak BPKAD DIY juga menjelaskan mekanisme pengelolaan aset berupa barang elektronik seperti laptop dan komputer.
Barang-barang tersebut memiliki masa manfaat sekitar 3–4 tahun, namun tidak langsung dihapus selama masih berfungsi baik. Jika biaya perawatannya dinilai tinggi, maka akan diganti dengan unit baru.
Menariknya, Zulaifatun juga mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri saat ini.
“Banyak tanah di Yogyakarta yang berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.
Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat memperoleh gambaran dan referensi yang komprehensif dalam menyusun langkah strategis pengelolaan aset daerah di Sulawesi Tengah, agar lebih optimal, efisien, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (KB/HAL)










Komentar