SIGI– Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Sabtu (1/11/2025) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025) mengatakan, pelaku berinisial RA alias AA (32) diringkus tim opsnal Unit I Subdit II dipimpin Kanit 1, AKP J Sagala bersama Panit 1 Iptu Syarif di rumah Desa Omu Dusun.
Saat ditangkap, pekerja swasta ini tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua instruksi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan satu plastik sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil diduga berisi narkoba, dan telepon genggam Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu yang disita 38 paket,” sebut Pribadi Sembiring.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan RA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Narkotika itu diduga akan diedarkan di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa.
Dia menyebutkan, barang bukti dan pelaku saat ini berada di mapolda untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng. CAL


																						












Komentar