PALU– Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palu, Aryudiwan bersama dua orang Juru Sita yakni Yepta Tuter dan Ambo Raja serta Harun, Kuasa Hukum Yuliawati M Yasin serta didampingi Pemerintah Kelurahan Lolu Utara mendatangi Kantor Pusat Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 pada Kamis (19/11/2025) sekira pukul 10.00 Wita.
Kedatangan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kedatangan kami dalam rangka pelaksanaan pemenuhan eksekusi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas panitera saat membuka pembicaraan.
Dalam penetapan Ketua PN Palu yang dibacakan Juru Sita Yepta Tuter dijelaskan bahwa Bank Sulteng memiliki kewajiban secara tanggung renteng bersama Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan mantan Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe, Collis R Alui sebesar Rp915.740.000.
Hal tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan PK Nomor: 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023 Jo Putusan Kasasi Nomor 1079 K/Pdt/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 56/Pdt/2021/PT PAL tanggal 13 September 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palu No 108/Pdt.G/2020/ PN.Pal tanggal 25 Mei 2021.
Dalam perkara tersebut, Yuliawati M Yasin bertindak selaku penggugat sedangkan Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Collis R Akui berposisi sebagai tergugat.
Menanggapi penyampaian Panitera PN Palu tersebut, Juru Bicara Bank Sulteng didampingi oleh bagian hukum Bank Sulteng menyatakan sangat menghargai putusan pengadilan dan akan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, namun meminta waktu sepekan untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada para direksi sebelum menutup pertemuan.
Panitera PN Palu kembali menegaskan bahwa kedatangan pihak PN dan pemohon eksekusi hari ini sebagai upaya terakhir.
“Kita akan bertemu di pengadilan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025,” katanya.
Jika waktu sepekan tidak dimanfaatkan oleh Bank Sulteng, maka pengadilan akan meletakkan sita atas aset bank tersebut.
Pengadilan telah menerima surat permohonan sita dari kuasa hukum pemohon eksekusi melalui surat bertanggal 16 Juni 2025, tegas Yepta Tuter.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Harun kepada jurnalis media ini, Rabu, menyampaikan, kliennya telah cukup sabar menunggu itikad baik Bank Sulteng.
Harun menuturkan, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan saat itu Bank Sulteng meminta waktu karena akan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.
“Untuk menghormati upaya hukum tersebut, kami tidak memaksakan proses eksekusi, dan sekarang setelah putusan PK turun Bank Sulteng belum juga menunjukkan tanda-tanda akan melaksanakan putusan, makanya kami bermohon kepada pengadilan untuk meletakkan sita atas aset Bank Sulteng,” kata Harun.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan PN Palu Nomor 108/Pdt.G/2020/PN.Pal yang diputus pada 25 Mei 2021, Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Kepala Kantor Kas berinisial CRA dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kliennya yang totalnya berjumlah Rp915.740.000.
Para termohon eksekusi sempat mengajukan upaya hukum banding sebagaimana perkara: 56/PDT/2021/PT.Pal, tanggal 13 September 2021, upaya hukum Kasasi dengan nomor perkara 1079 K/Pdt/2022, tanggal 13 April 2022 serta Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Perkara 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023.
Namun dua upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan para termohon eksekusi, semuanya ditolak pengadilan.
Harun menambahkan, pada tahun 2021, pihaknya juga telah memenuhi permintaan Bank Sulteng untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena akan mengajukan PK.
“Kami menghargai proses upaya hukum yang mereka ajukan, walaupun sesungguhnya upaya hukum PK tidak menghalangi proses eksekusi. Namun setelah putusan PK turun, tidak ada alasan lagi Bank Sulteng untuk menunda pembayaran atas kerugian klien kami,” tegas Harun.
Harun menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya ingin deposito uang di kantor kas Bank Sulteng Bahomotefe sebesar Rp1.043.000.000.
“Uang sudah diserahkan, sertifikat deposito juga sudah diterima,” katanya.
Dia menyebutkan, uang diserahkan secara bertahap yakni pada 17 Mei 2017 sebesar Rp450 juta, 19 Oktober 2017 Rp350 juta, dan 30 November 2017 sebanyak Rp243 juta.
“Klien saya mendeposito uangnya karena dijanji bonus umrah. Tapi klien saya tanya masalah umrah pada akhir tahun 2017, ternyata tidak ada. Karena umrah yang dijanjikan tidak ada, klien saya kemudian bermaksud menarik uang deposito tersebut. Pada saat itu baru klien saya tahu, sertifikat deposito yang diserahkan kepala kantor kas kepada klien saya dinyatakan palsu oleh pihak Bank Sulteng sendiri, sehingga uang klien saya tidak bisa dicairkan,” tuturnya menjelaskan.
Kepala kantor kas berinisial CRA sendiri dilapor dan telah menjalani pidana selama kurang lebih lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 403/Pid.sus/2019/PN.Pal tanggal 15 Januari 2020. CAL












Komentar