JAKARTA– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum itu membahas pemantauan serta peninjauan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk diketahui, UU tersebut telah berlaku kurang lebih 20 tahun lamanya. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam pengantarnya, ia menegaskan pentingnya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang masih muncul dalam implementasi UU tersebut, terutama menyangkut perlindungan dan kepastian bagi guru madrasah swasta.
Sementara, pada kesempatan sama, Anggota Baleg DPR RI, Longki Djanggola menyoroti soal pola penempatan guru 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) di wilayah Indonesia.
“Sepanjang pengalaman saya menjadi bupati di Parigi Moutong seringkali ada penempatam guru-guru di daerah 3T yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan saat itu tanpa menyesuaikan dan memperhatikan kondisi daerahnya. Acapkali guru-guru itu dipilih dan ditempatkan oleh Kementerian, sehingga mereka kurang paham adat istiadat setempat, dan biasanya kurang dapat diterima oleh masyarakat. Mereka kemudian lari, meninggalkan tempat tugasnya. Jadi luar biasa kerugian kami, sekolah kami terlantar, tidak ada gurunya,” ungkap Longki.
Menurutnya, sebaiknya pengangkatan atau penempatan guru di daerah-daerah 3T diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).
Jadi sebaiknya, kementerian di masa-masa ke depan tidak lagi menerapkan pola seperti ini.
Selain itu, kementerian juga memerhatikan kendala-kendala utama guru-guru yang ditempat di daerah itu terkait biaya transportasi mahal, akses internet dan listrik terbatas dan tentu biaya hidup lebih tinggi.
Anggota Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah ini juga mendesak adanya sistem perlindungan hukum yang efektif untuk para guru baik di dalam maupun lingkungan sekolah.
Sebab ia melihat betapa mudahnya saat ini para guru dirundung baik secara fisik maupun verbal atas tindakannya terkait dengan proses belajar mengajar atau di luar lingkungan sekolah yang masih berkait dengan tugas mereka sebagai pendidik.
Ia meminta selanjutnya, isu perlindungan hukum untuk para guru ini menjadi pokok bahasan penting dalam revisi undang-undang guru dan dosen ini ke depannya. CAL














Komentar