LUWUK– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah bergerak cepat mengungkap aksi percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5 Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Rabu (26/11/2025) sekira jam 13.00 Wita.
Terduga pelakunya berinisial SDA (29), warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur yang menculik anak berusia tujuh tahun berinisial RI.
Pelaku diringkus tim Resmob kurang dari 24 jam. Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari mengungkapkan, penculikan bermula saat pelaku membawa secara paksa anak RI dari rumah indekos orangtuanya menuju wilayah Halimun.
“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-imingi sejumlah uang dan jalan-jalan, sehingga korban mau ikut,” ujar Putu saat ditemui sejumlah jurnalis di Mapolres Banggai, Kamis (27/11/2025).
Kapolres mengungkapkan, pelaku juga membekap dan meremas mulut korban serta mengancam akan membunuh anak tersebut apabila berteriak. Bahkan dengan bejat mencabuli korban.
“Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang dan mencium bagian vital,” tuturnya.
Aparat Resmob Polres Banggai pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan aduan dari ibu kandung korban. Polisi mendalami rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Pelaku diringkus dalam persembunyiannya di rumah pondok kebun Desa Toipan Kecamatan Pagimana pada pukul 23.30 Wita,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan awal, diketahui pelaku ini pernah melakukan hal yang sama pada saat ia menjalani masa perkuliahan di Yogjakarta.
Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat tersangka SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. CAL













Komentar