PARIMO– Aparat Polsek Tomini mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pada Kamis (24/12/2025) sore.
Kapolsek Tomini, Iptu Sumarlin, Jumat (26/12/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku pada Kamis sekira pukul 15.15 Wita.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NO (35) dan MJ (29),” katanya.
Dari hasil penggeledahan badan serta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas para terduga, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga besar.
Selain itu juga disita barang bukti lain seperti timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga.
Dari pengakuan masing-masing, polisi juga mendapatkan informasi awal terkait jalur perolehan barang haram tersebut, yang kini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Selain barang bukti yang diamankan dari NO (35), petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana salah satu terduga lainnya beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumarlin menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan asal narkotika. HAL











Komentar