Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di Parimo Terlibat Kasus Narkoba, Sita 15 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tinombo dengan menangkap seorang mahasiswa diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 12.30 Wita, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo.

Pelaku berinisial BB (21) ditangkap di kediamannya setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer, Sabtu (10/1/2026) menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas Nicho Eliezer.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu seberat bruto 38,16 gram, diduga kuat siap diedarkan.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.

Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi awal, BB mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya.

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. CAL

Komentar