LUWUK– Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap polisi setempat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, pihaknya kembali menggerebek dan menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari sebuah indekos di Luwuk Selatan pada Rabu (14/1/2026) malam sekira jam 20.50 Wita.
Hamid menjelaskan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Banggai, soal laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di indekos tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan juga penggeledahan.
Setelah melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, personel Polres Banggai menangkap tersangka bersama barang bukti sebanyak 11 paket sabu-sabu.
Pria yang bekerja sebagai buruh bersama barang buktinya itu kini ditahan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuian pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. HAL
















Komentar