PARIMO– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat dalam penangkapan dramatis pada Jumat (16/1/2026) malam sekira pukul 23.00 Wita di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.
Pelaku berinisial JD (29), seorang nelayan asal Desa Petapa ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rudianto (42), wiraswasta asal Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset Motoyama, bor listrik, serta satu rangkaian mesin parut.
Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, JD menjalankan aksinya dengan modus klasik namun efektif.
Ia memantau rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, ditandai dengan lampu tak pernah menyala, pagar berdebu, dan tidak adanya aktivitas.
Saat situasi dirasa aman, pelaku beraksi pada jam-jam sepi, baik siang hari ketika warga bekerja maupun larut malam, lalu membawa kabur barang-barang bernilai jual untuk kemudian dijual.
Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Ahad (18/1/2026) menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang bukti yang sudah dijual. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Anugerah.
Ia juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Parimo mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggal kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. CAL















Komentar