SIGI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi, Rabu (28/1/2026).
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita sempat tertunda hingga pukul 12.30 Wita karena menunggu kehadiran seluruh fraksi, dan sempat diskors sementara hingga 13.30 Wita untuk memberi waktu istirahat, salat, serta menunggu Fraksi Golkar tiba. Setelah seluruh fraksi hadir, rapat dilanjutkan hingga sore hari.
Ketua Pansus II, Endang Herdianti mengatakan, agenda utama rapat mencakup pemeriksaan akhir dokumen Ranperda serta penyampaian pendapat akhir fraksi, yang menjadi tahapan finalisasi sebelum pembahasan tingkat selanjutnya di DPRD.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Fadlin menyatakan, dukungan penuh terhadap Ranperda inisiatif tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang telah disampaikan, Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sigi,” ujar Fadlin.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk menjangkau kelompok rentan, menekan angka morbiditas dan mortalitas akibat persoalan reproduksi, serta memastikan layanan kesehatan sesuai standar mutu nasional melalui penguatan sistem pencatatan, pelaporan, pengawasan, dan evaluasi berkala.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan seksual dan reproduksi serta melindungi hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi. AGS















Komentar