Curi Motor untuk Beli Sabu-sabu, Residivis Curanmor di Palu Ini Kembali Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

“Terduga pelaku berinisial RAJ (Rivaldi alias Adi Jago), warga Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Kamis (12/2/2026).

Penangkapan terhadap RAJ dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf.

Pelaku ditangkap di sebuah konter servis HP di Jalan Kedondong, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Ahad (8/2/2026) sekira pukul 12.30 Wita.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP-B/1322/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 29 September 2025, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Ahad (28/9/2025) sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi dan korban, Tim Resmob Tadulako mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang digunakan pelaku saat beraksi dan telepon genggam.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga menyatakan bahwa barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Nmax masih dalam proses pengembangan.

Ismail mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat ini polisi menahan tersangka RAJ di Mapolresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. HAL

Komentar