PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan atensi serius terhadap kondisi kerusakan jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara tepatnya di area depan PT Bumanik.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Kamis (12/2/2026) mengatakan, kondisi jalan berlubang dan berdebu tersebut melanggar hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, serta berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.
Dia mengatakan, kerusakan jalan nasional di depan PT Bumanik bukan lagi sekadar hambatan transportasi, melainkan ancaman nyata bagi nyawa warga.
“Jalan nasional yang rusak parah di jalur strategis Trans Sulawesi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat umum dan pengendara logistik,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan.
Negara (melalui Kementerian PUPR/BPJN) memiliki kewajiban untuk memastikan infrastruktur nasional dalam kondisi baik demi menjamin Hak atas Rasa Aman setiap warga negara.
“PT Bumanik jangan tutup mata,” tegasnya.
Pihak Komnas HAM Sulteng menekankan, kerusakan jalan ini tidak terlepas dari tingginya intensitas kendaraan berat milik atau yang berafiliasi dengan operasional PT Bumanik di wilayah tersebut.
Dia menuturkan, berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
Livand menegaskan, PT Bumanik tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi dari bumi Sulawesi Tengah, namun mengabaikan kerusakan fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat.
Menurutnya, perusahaan wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan melalui program CSR atau skema kolaborasi lainnya.
Pihaknya menilai, kondisi jalan hancur memicu polusi debu yang masif, secara langsung menyerang sistem pernapasan warga Desa Bungintimbe.
“Membiarkan jalan rusak berdebu di depan PT Bumanik sama dengan membiarkan warga terpapar risiko ISPA kronis. Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat,: tuturnya.
Terkait hal itu, pihak Komnas HAM mendesak Kementerian PUPR/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan nasional di Desa Bungintimbe.
“Jangan hanya melakukan tambal sulam yang tidak tahan lama di tengah beban kendaraan berat industry,” katanya.
Selain itu kata dia, pihak PT Bumanik segera melakukan langkah-langkah mitigasi debu secara intensif (penyiraman rutin) dan terlibat aktif secara finansial maupun teknis dalam mendukung perbaikan jalan di area depan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dinas Perhubungan Sulteng juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap tonase kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut untuk memastikan beban kendaraan sesuai dengan kelas jalan nasional guna mencegah kerusakan berulang.
Untuk Dinas Kesehatan pihak Komnas HAM meminta segera melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga Desa Bungintimbe yang terdampak langsung debu jalanan guna mencegah meluasnya kasus ISPA.
“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi. Jika pemerintah dan PT Bumanik terus membiarkan kondisi ini, maka mereka secara sadar sedang membiarkan pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan raya tersebut,” tegas Livand Breemer. CAL












Komentar