PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 18 paket sabu-sabu dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2/2026) dini hari sekira pukul 02.10 Wita di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer, Kamis (26/2/2026) mengatakan, dalam kasus itu ada dua pria yakni berinisial BA (48), warga Desa Tolai Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan aparat.
Nicho Eliezer menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu untuk membeli sabu-sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim opsnal.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Parimo, Ipda Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu-sabu di kantong celana tersangka AD.
Sementara satu paket disembunyikan di dalam kondom bersama telepon genggam milik tersangka BA, serta enam paket lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.
“Total barang bukti mencapai 18 paket sabu-sabu seberat bruto keseluruhan 20,06 gram,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue Kota Palu dengan cara dijemput langsung, dan rencananya diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. HAL















Komentar