Polisi Tangkap Tersangka Curanmor dan Uang Warung di Luwuk

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Vega R DN 4778 C.

Pelaku berinisial MU alias Openg (28) ini diketahui merupakan warga yang ditinggal di Desa Bukit Jaya Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Ahad (18/1/2026) sekira pukul 05.00 Wita di sebuah rumah milik Ferdiansyah (27) di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.

Kepala Satreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, Ahad (1/3/2026) menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor korban sampe ke Halte KM 5 kemudian menyambungkan kabel kontak dan menyalakan motor lalu membawa kabur.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Jumat (27/2/2026), polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Desa Bukit Jaya, Toili Jaya.

Mendapat informasi, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku, dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Dari hasil penelusuran kata dia, ternyata barang bukti telah dijual pelaku kepada seseorang lewat media sosial Facebook.

“Uang penjualan telah habis digunakan pelaku untuk acara syukuran di rumahnya beberapa waktu lalu,” katanya.

Dia menuturkan, belakangan ternyata pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di hari yang sama pada pukul 03:00 Wita di warung kompleks RSU Luwuk milik Hartini (50).

“Pelaku datang ke warung korban untuk memesan kopi. Korban baru menyadari uang Rp2 juta yang diselipkan di kursi telah hilang saat pelaku beranjak pergi,” tuturnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Banggai. HAL

Komentar

News Feed