SIGI– Polsek Biromaru, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku penikaman yang terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru pada Kamis (26/2/2026) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, Selasa (3/3/2026) mengatakan, terduga pelaku seorang pria berinisial W (40) itu ditangkap pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kapolsek menjelaskan, insiden penikaman itu bermula saat korban Zulkarnain alias Naim (42) mendatangi terduga pelaku W untuk menagih utang sebesar Rp40.000.
Berdasarkan keterangan sementara, terjadi adu mulut yang diduga dipicu ketersinggungan.
Dalam situasi tersebut, W diduga memukul korban dan selanjutnya melakukan penikaman menggunakan badik sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian pinggang dan rusuk kiri korban.
Kapolsek Arifin Mahmud mengatakan, pihaknya yang turut dibantu Buser Polres Sigi dan Tim Kaluku Sanggayu Kalukubula bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Kurang dari tiga jam setelah peristiwa, terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat dini hari di wilayah Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik,” katanya.
Saat ini kata dia, terduga pelaku W telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak terpancing emosi. Masalah sekecil apa pun jika tidak dikendalikan bisa berujung pidana,” tegasnya. HAL













Komentar