SIGI– Aparat Polres Sigi meringkus seorang pria berinisial AR (29) di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra pada Jumat (20/3/2026) menyampaikan, dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 1,01 gram, lengkap dengan alat isap dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sigi,” tegasnya.
Pihak Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 serta menjamin perlindungan identitas pelapor. HAL















Komentar