PALU– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meneken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (26/3/2026) di Kantor Peradi, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 62.
MoU bernomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Peradi Kota Palu, Muslim Mamulai dan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun.
“Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan,” kata Ketua DPC Peradi Kota Palu,Muslim Mamulai.
Muslim menjelaskan, ruang lingkup MoU mencakup tiga bidang kerja sama utama yakni penyediaan narasumber dalam kegiatan seminar, focus group discussion, diskusi publik, dan kegiatan lain terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Pendidikan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi.
Kemudian pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan program masing-masing lembaga terkait PKPA dan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi.
“Serta kegiatan lainnya yang disepakati para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia berharap MoU ini dapat memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam mendorong dan meningkatkan proses demokratisasi pemilu di Sulteng.
Menurutnya, advokat memiliki peran penting tidak hanya di ruang persidangan, tetapi juga dalam menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi.
Melalui kerja sama ini, Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng berkomitmen untuk saling mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Nota Kesepahaman mulai berlaku sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis para pihak.
Hadir pula dalam penandatanganan MoU itu Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri, Sekretaris Peradi Palu, Harun, dan pengurus Peradi Palu lainnya. CAL










Komentar