PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan tertanggal 9 April 2026.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menekankan pentingnya kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran (pemerintah maupun swasta), hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal penting.
Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan, antara lain menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah terjadinya penyumbatan dan genangan air.
Masyarakat juga diminta untuk membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tidak hanya itu, setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Dalam hal pengelolaan sampah, Pemkot Palu telah menetapkan jadwal pembuangan sampah.
Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 Wita. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 hingga 00.00 Wita.
Pemkot Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, bagi warga yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2 juta.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat semakin sadar serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan. CAL















Komentar