PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pelaku berinisial MR pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Jumat (24/4/2026) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Dia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Saat ini, pelaku MR ditahan di Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH











Komentar