Polisi Tangkap Tiga Tersangka Curanmor di Palu, Dua Buron

PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayahnya.

Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Selasa (5/5/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk sejak Maret 2026.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 22.36 Wita di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami informasi yang mengarah pada identitas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yakni RA, BK, dan AV.

Informasi keberadaan ketiganya kemudian diperoleh pada Senin (4/5/2026) malam sekira pukul 20.45 Wita.

Tim segera bergerak ke lokasi dan akhirnya meringkus para pelaku sekira pukul 21.00 Wita tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tondo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam.

Selain itu, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mempermudah aksinya.

“Masyarakat perlu waspada setiap tindakan yang mencurigakan,” katanya.

Dia menegaskan, modus pelaku yang menyamar sebagai debt collector menjadi perhatian serius karena dapat meresahkan warga, sehingga pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik serupa.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini termasuk menelusuri jaringannya,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. HAL

Komentar