PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob, Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AD di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tanggal 19 Mei 2026.
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 09.00 Wita di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Selasa (26/5/2026) menjelaskan, setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku AD.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 20.00 Wita, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Duyu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka AD sekira pukul 23.30 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, dan barang-barang pribadi lainnya.
Untuk diketahui, AD merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Selain itu, barang bukti berupa emas Antam seberat lima gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. CAL








