PALU– Aparat Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (26/5/2026) malam.
Tersangka ditangkap kurang dari sejam setelah laporan resmi diterima dari korban.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Wahyu Firmansyah (26), seorang wiraswasta warga Jalan Viro, Kelurahan Baiya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/52/V/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tanggal 26 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Ismail alias Mail (32), warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas seberat enam gram yang terdiri dari sebuah kalung emas dan dua cincin emas.
Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif, Rabu (27/5/2026) menjelaskan, korban datang ke Mapolsek Tawaeli sekira pukul 21.00 Wita untuk melaporkan dugaan pencurian perhiasan emas di rumahnya sekira pukul 15.25 Wita pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi masyarakat sekitar, identitas pelaku berhasil diketahui, sehingga anggota segera melakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah yang ditempati pelaku di Jalan Vinase, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Sekitar pukul 21.25 Wita, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HAL














Komentar