Polresta Palu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Penginapan dan Indekos

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga tersangka pengedar di beberapa penginapan dan indekos dalam waktu sehari pada Sabtu (30/5/2026).

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad (31/5/2026) menjelaskan, polisi pertama menangkap seorang pria berinisial RAH sekira pukul 12.30 Wita di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan paket diduga sabu-sabu seberat bruto 5,021 gram, telepon genggam, timbangan digital, dua plastik klip kosong, sendok plastik terbuat dari pipet, serta kotak kecil berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 20.00 Wita, petugas meringkus seorang pria berinisial RN di sebuah penginapan atau home stay Jalan Kijang.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,673 gram.

Sementara penangkapan ketiga dilakukan terhadap  seorang pria berinisial GPM (24), di sebuah penginapan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Bersama tersangka GPM, polisi juga menyita barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,560 gram dan telepon genggam Redmi warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, GPM mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial ML yang berada di wilayah Tatanga.

Usman mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait aktivitas jual beli sabu-sabu di wilayahnya.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. HAL

Komentar

News Feed