PALU- Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat dipimpin Ipda Fadhillah Budiarto menangkap terduga pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di los ikan Kompleks Pasar Inpres Manonda, Kelurahan Kamonji, Kota Palu.
Pelaku yang diketahui berinisial AC (35) ditangkap di rumahnya, Jalan Jamur Lorong Elekton Yuyun, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.15 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/70/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tanggal 5 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Oppo A98 warna biru fantasi.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, Kamis (18/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat.
“Setelah menerima laporan dan mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan dan berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Palu Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. HAL










Komentar