PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Reny A Lamadjido saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 sekaligus menyampaikan materi penguatan pengadaan barang dan jasa di Ruang Pogombo kantornya, Rabu (15/7/2026).
Dalam sambutannya, wagub menegaskan, rakor ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wagub menjelaskan, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari input kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Dia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun KPK.
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut wagub menyampaikan, sekira 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog.
Oleh karena itu, PPK dan PPTK diharapkan memahami seluruh mekanisme dalam sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Dia juga menekankan pentingnya perencanaan matang untuk menghindari berbagai permasalahan, seperti kegiatan belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan kurang baik, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara PPK dan PPTK menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi, sedangkan kewenangan dalam pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, wagub juga meminta OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. HAL








