PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2027 yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Reny A Lamadjido bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta kepala perangkat daerah lingkup pemprov.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid didampingi Ketua DPRD provinsi, Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Arnila Moh Ali.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan, KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan.
Dia menilai, arah kebijakan anggaran tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng atas kerja sama, masukan, serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, terjaganya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik. Ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang,” katanya.
Lebih lanjut, wagub menjelaskan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya, termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dia berharap seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga anggaran tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menegaskan komitmen bersama pemprov dan DPRD Sulteng untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran menjadi instrumen untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sejahtera. CAL








