BANGGAI– Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banggai pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Satres Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Jumat (21/8/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada sekira pukul 17.00 Wita di Indekos Komples Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dia menyebutkan, pelaku berinisial HM alias E (47), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.
Menurutnya, penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di indekos tersebut.
“Personel kemudian melakukan serangkaian tindak penyelidikan,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada sekira jam 16.00 Wita, baru saja mengambil satu paket sabu-sabu yang dipesannya dari seseorang di wilayah Luwuk Utara.
Pelaku mengambil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik pembalut wanita di saluran air atau got.
Dari tangan pelaku yang kini ditahan di Mapolresta Banggai itu, polisi menemukan barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, alat press plastik, satu pack plastik bening dan dua macis gas. HAL








