SIGI– Kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 15.00 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner warna hitam DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu.
Akibat kejadian tersebut, Fadli Yundu yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP.
Merespons laporan kecelakaan itu, personel Polres Sigi segera mendatangi dan melakukan olah TKP di kawasan Wisata Paralayang Wayu.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sigi, Iptu Rahmat, Ahad (23/8/2026) menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan awal di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kendaraan yang dikemudikan korban masuk ke area merupakan kawasan larangan kendaraan.
Saat hendak memasuki area tersebut, korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat, namun larangan tersebut tidak diindahkan.
Korban kemudian tetap membawa kendaraannya masuk dan memarkirkannya sebelum berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan kanan.
Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekira 40 meter.
“Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” katanya.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan.
Pengendara juga diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, memastikan seluruh penumpang mengenakannya, mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku, serta memperhatikan kondisi medan guna mencegah terjadinya kecelakaan. HAL








